Minggu, 16 Mei 2010

Kolam renang Tjihampelas = Tanah Rata

ya mungkin ada beberapa dari kalian yang pernah denger kolam renang tjihampelas ini.
kolam renang yang ada air matanya yang keluar daru kendi patung neptunus.
saya pribadi sangat sedih ketika kemarin2 ini kesana, melihat keadaan kolam renang tjihampelas yang skrg rata dengan tanah.
padahal 5-6 tahun lalu saya selalu berenang di kolam renang tersebut, ya masa-masa saya sd, saya suka berenang disana bersama teman2 sd saya.
padahal tempatnya itu sejuk, tertutup pohon bambu. ya walau jalan menuju kesana terhitung cape kalo buat jalan kaki. karena jalannya menurun dan kita harus menuruni tangga..

dengan keadaan yang sekarang, sangat di sayang kan kalo tanah rata itu di buat apartemen.
karena menurut saya kolam renang tjihampelas memiliki sejarah panjang seperti yang pernah di ceritakan guru sosiologi saya, Pak adi.
lagi pula kalo memang mau di buat apartemen, tempatnya sangat tidak strategis. itu jalannya terlalu kebawah, dan masih banyak rumah warga di sisi tempat itu.

kalo bisa berandai saya ingin tempat itu kembali lagi, karena selain kolamnya pewe bgt, itu sayang banget kalo harus d ganti apartemen .
kan masih banyak tempat2 lain yang bisa d buat apartemen.

Sabtu, 01 Mei 2010

Buat yang suke nge-junk di facebook

sumber: http://surabaya.detik.com/read/2010/02/18/172508/1302348/475/mencaci-di-facebook-mahasiswa-unej-diancam-4-tahun-penjara

Mencaci di Facebook, Mahasiswa Unej Diancam 4 Tahun Penjara


Jember - Hati-hati menuliskan status di wall facebook seseorang jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Seorang mahasiswa Universitas Jember (Unej) harus duduk di kursi pesakitan, karena menulis status caci maki.

Muhammad Wahyu Muharom (22), mahasiswa Fakultas Hukum ini didakwa mencemarkan nama baik Tri Basuki, seorang pelatih Jember Marching Band (JMB) baik lisan dan tulisan di wall facebook. Wahyu pun oleh JPU dikenai pasal pasal 310 KUHP dan 311 KUHP saat sidang di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (18/2/2010).

Caci maki Wahyu kepada Tri Basuki dilakukan lewat facebook. Wahyu menuliskan serangkaian sumpah serapah dan kata kotor terhadap Tri, pada medio Oktober - Nopember 2009 lalu.

Jaksa Penuntut Umum, Lusiana, tidak mendakwa Wahyu dengan UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), karena pihak kepolisian tidak menggunakan pasal itu.
"Jadi kami juga pakai KUHP," ujar Lusi.

Tri Basuki melaporkan Wahyu yang juga menjadi anak didiknya di JMB ke polisi karena kesal dengan perbuatannya. Ia menuliskan beberapa kata makian dan tuduhan pada statusnya di facebook.

Meski sebelum masuk ke persidangan, Tri Basuki dan Wahyu sudah saling memaafkan, namun tidak menghentikan kasus itu di muka hukum. Wahyu tetap terancam hukuman 4 tahun penjara.
(bdh/bdh)

hayoooo bayangin kalo niatnya mau lucu2an dan gaya2an terus tau2 dilaporin ke polisi.. lucu gak? xp